Wabup Sumenep Dorong Penerapan UMK Berjalan Efektif

Wabup Sumenep Dorong Penerapan UMK Berjalan Efektif
Wabup Sumenep Dorong Penerapan UMK Berjalan Efektif


  • Pemkab Sumenep menyosialisasikan penerapan UMK kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
  • Wabup KH. Imam Hasyim menegaskan UMK harus dipatuhi sebagai perlindungan hak pekerja dan kepastian dunia usaha.
  • UMK Sumenep terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir dan UMK 2026 telah diusulkan ke Pemprov Jatim.

BlogSIA.eu.org - Sumenep - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi daerah. 

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemerintah daerah menggelar sosialisasi UMK kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Hotel Myze, Senin (22/12/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan dunia usaha agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan UMK di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap, seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” kata Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim di sela kegiatan.

Menurut Wabup, penetapan UMK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. 

Ia menekankan bahwa kebijakan upah minimum tidak semata-mata kewajiban hukum, melainkan bagian dari upaya menciptakan kepastian pendapatan bagi pekerja.

“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya.

KH. Imam Hasyim menjelaskan, proses penyusunan UMK dilakukan melalui kajian berbagai indikator, seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.

Data Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan UMK Sumenep mengalami tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir. 

Pada 2023, UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Angka tersebut naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau meningkat 3,32 persen. Sementara pada 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00 atau bertambah 7,00 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan penerapan UMK berjalan optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pemahaman yang sama, setiap pihak diharapkan mampu menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. 

Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan usaha yang sehat di Sumenep.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” pungkas Heru Santoso.


(*)

Thanks for reading: Wabup Sumenep Dorong Penerapan UMK Berjalan Efektif, Sorry, my English is bad:)

Getting Info...

Posting Komentar

Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
close