- Pansus DPRD Sumenep menemukan tambak udang diduga membuang limbah langsung ke laut
- Sejumlah tambak besar tidak berizin atau tidak memfungsikan IPAL
- DPRD mendesak penutupan tambak ilegal karena ancaman lingkungan dan PAD
BlogSIA.eu.org - Sumenep - Inspeksi mendadak tambak udang di Sumenep kembali membuka persoalan pencemaran lingkungan. Panitia Khusus Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan dugaan pembuangan limbah produksi langsung ke laut saat sidak di Kecamatan Bluto, Pragaan, Batuputih, dan Batang-Batang.
Sidak dilakukan oleh Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep dalam beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan tambak udang legal maupun ilegal yang diduga tidak mengolah limbah sesuai ketentuan. Limbah produksi disebut langsung dialirkan ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan temuan mencolok berada di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut terdapat perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki IPAL, tetapi diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak terlihat digunakan dan sepertinya tidak pernah dipakai,” ujar Samsiyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Pelanggaran yang lebih serius ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Pansus mendapati tambak udang besar yang beroperasi tanpa izin dan membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Ini sangat parah dan kami mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup,” kata politikus Partai NasDem itu.
Di wilayah Badur, Pansus juga menemukan perusahaan tambak udang besar yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. IPAL di lokasi tersebut disebut terkesan asal-asalan dan tidak dimanfaatkan.
“Perusahaannya besar, tetapi tanggung jawab lingkungannya nol,” ujarnya.
Atas temuan itu, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup seluruh tambak udang ilegal. Menurut Samsiyadi, tambak bodong merugikan daerah dan mengancam ekosistem pesisir.
“Kami kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 1,5 miliar dari sekitar 400 tambak udang ilegal. Tidak ada pilihan lain selain menutupnya,” kata dia.
Anggota Pansus lainnya, Endi, menyebut tambak ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang. Ia mengungkap dugaan rekayasa saluran pembuangan limbah agar terlihat melewati IPAL.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya rekayasa,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Endi menegaskan perlunya sikap tegas pemerintah daerah karena lemahnya pengawasan dapat memicu dampak ekologis serius.
“Tambak bodong ini berbahaya karena tidak ada pantauan, sementara pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait masih lemah,” katanya.
Sebagai catatan, usaha tambak udang wajib memiliki izin lokasi, UKL-UPL, izin penanaman modal, Persetujuan Bangunan Gedung, serta izin pembudidayaan ikan.
Saat ini DPRD Sumenep juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tambak Udang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mencegah pencemaran.
(*)
Thanks for reading: Pansus DPRD Sumenep Temukan Dugaan Pembuangan Limbah Tambak Udang ke Laut, Sorry, my English is bad:)
