ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat Tanpa Pensiun

ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat Tanpa Pensiun
ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat Tanpa Pensiun


  • BKN menegaskan ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan sesuai aturan disiplin.
  • Pada September 2025, puluhan PNS dan PPPK telah dijatuhi sanksi pemecatan akibat pelanggaran kehadiran.
  • BPASN berperan menilai dan memutus banding administratif ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BlogSIA.eu.org - Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara kembali ditegaskan Badan Kepegawaian Negara. ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut terancam sanksi berat hingga pemecatan. Kebijakan ini menjadi pesan tegas pemerintah agar disiplin kerja ASN berjalan konsisten serta menjawab anggapan lama soal sulitnya memberhentikan pegawai negeri.

Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan ketentuan tersebut bukan sekadar ancaman di atas kertas. Ia mengungkapkan, dalam sebulan terakhir, lembaganya telah memberhentikan puluhan ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin kehadiran.

"BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran," kata Zudan dikutip dari detikcom, Minggu (14/12/2025).

Zudan juga menanggapi stigma yang selama ini berkembang di masyarakat terkait sulitnya memecat PNS atau PPPK. Menurut dia, asumsi itu muncul akibat panjangnya jalur birokrasi yang kerap dianggap melemahkan penegakan aturan.

"Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang," kata Zudan.

Data BKN menunjukkan, pada September 2025 saja, sebanyak 19 ASN telah diberhentikan akibat tidak masuk kerja. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari Pemberhentian Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Hormat, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK. Seluruh keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan administratif selesai dilakukan.

Dalam proses penjatuhan sanksi, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara menjadi rujukan penting. Lembaga ini bekerja berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

BPASN sendiri dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 dan berada langsung di bawah Presiden. Tugas utamanya menerima serta memeriksa banding administratif ASN yang keberatan atas keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Sesuai kewenangannya, BPASN dapat menguatkan, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sebagaimana diatur Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021 demi menjaga kepastian hukum dan disiplin aparatur negara.

Thanks for reading: ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat Tanpa Pensiun, Sorry, my English is bad:)

Getting Info...

Posting Komentar

Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.