Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (3/10), mengkritik pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih berfokus pada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) daripada mendedikasikan perhatian mereka terhadap program-program, masalah inflasi, atau pertumbuhan ekonomi di wilayah tempat tugas mereka. Presiden juga menginstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan perubahan dalam sistem birokrasi, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada 3 Oktober 2023.
Video: ANTARA (Afra Augesti/Yogi Rachman/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)