BLOGSIA.EU.ORG - Kepolisian Jepang resmi menetapkan aturan baru soal keselamatan bersepeda. Mulai 1 April 2026, setiap pesepeda berusia 16 tahun ke atas yang melanggar lalu lintas akan dikenai “tilang biru.” Aturan ini disusun lewat buku panduan sanksi yang dirilis pada 4 September, dengan detail denda bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Bersepeda sambil memainkan ponsel, misalnya, akan diganjar denda 12.000 yen. Menerobos palang pintu kereta api yang tertutup kena 7.000 yen. Sementara bersepeda tanpa rem, yang dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain, dihukum denda 5.000 yen.
“Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum,” tulis panduan kepolisian.
Meski begitu, untuk pelanggaran ringan aturan lama tetap berlaku: cukup peringatan. Tapi bila dianggap membahayakan, denda bisa langsung diterapkan. Pelanggaran ringan yang dimaksud antara lain bersepeda di trotoar yang dilarang, mengayuh sambil memegang payung, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.
Larangan bersepeda di trotoar sempat memicu kontroversi. Pemerintah meminta masukan publik, dan mayoritas warga menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen atau sekitar 667 ribu rupiah. Suara publik akhirnya membuat aturan itu disesuaikan.
Bagi pelanggaran berat, Jepang tak main-main. Pesepeda yang nekat mengayuh dalam kondisi mabuk akan dikenai “tilang merah” dengan ancaman hukuman pidana.
Aturan baru ini menandai keseriusan pemerintah Jepang menjaga keselamatan lalu lintas. Tilang biru bagi pesepeda bukan hanya soal denda, tapi juga peringatan keras agar disiplin dan tidak sembrono di jalan. Jepang ingin memastikan bersepeda tetap aman, bukan jadi ancaman.
(*)
Sumber: 1