Kamis, 29 Mei 2025, 23.36 WIB
Last Updated 2025-05-29T16:36:24Z
Regional

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Menyayangkan Insiden Gebrak Meja oleh Oknum LSM di SD Duko

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Menyayangkan Insiden Gebrak Meja oleh Oknum LSM di SD Duko



BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di SD Duko, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu sorotan publik. 

Dalam sebuah video yang beredar, oknum tersebut tampak membentak dan menggebrak meja di hadapan kepala sekolah dan guru. Insiden ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IV DPRD Sumenep.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep menyayangkan insiden gebrak meja oleh oknum LSM di SD Duko. 

H. Sami’oeddin, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai pendidikan dan melanggar norma kesantunan dalam lingkungan sekolah.

“Sekolah adalah ruang aman bagi anak-anak dan pendidik. Tak boleh ada tekanan, apalagi intimidasi,” kata H. Sami’oeddin.

Ia menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, tindakan agresif yang dilakukan oleh pihak luar sangat tidak pantas, apalagi jika disaksikan langsung oleh anak-anak didik.

Sami’oeddin menilai bahwa tekanan semacam ini bisa berdampak psikologis, baik bagi siswa maupun tenaga pendidik. Trauma akibat insiden seperti ini dapat mengganggu kenyamanan dalam proses belajar-mengajar dan bahkan menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dalam kacamata hukum, tindakan oknum LSM tersebut juga dianggap menyalahi aturan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 59 ayat 2 huruf d yang secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Sami’oeddin mengingatkan bahwa tindakan ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. Perda tersebut menekankan pentingnya menciptakan ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara fisik dan mental.

“Anak-anak perlu dilindungi dari gangguan apapun yang membuat mereka tidak nyaman secara fisik dan psikologis. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia menyarankan agar setiap persoalan atau dugaan pelanggaran di institusi pendidikan sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi. 

Menurutnya, negara telah menyediakan mekanisme yang sah dan terukur, seperti melalui Inspektorat atau Ombudsman.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran di sekolah, kan bisa ditempuh melalui jalur resmi. Tidak usah grudak-gruduk. Pakailah cara-cara beradab,” ucapnya.

Sami’oeddin juga menekankan pentingnya menjaga citra Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang menjunjung tinggi budaya santun dan nilai-nilai timur. Ia berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi dan semua pihak dapat menahan diri serta bertindak sesuai koridor hukum.

Aksi membentak dan menggebrak meja di ruang sekolah, apalagi dilakukan oleh pihak eksternal yang bukan bagian dari institusi pendidikan, menurutnya merupakan contoh buruk bagi anak-anak. Pendidikan, kata dia, harus dibangun dalam suasana saling menghargai dan menghormati.

“Ini pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan membawa emosi ke lingkungan sekolah. Bangun komunikasi yang sehat dan produktif,” tutupnya.

Dengan sorotan dari legislatif ini, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bertindak di luar batas, khususnya dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya dijaga bersama.

(*)
Advertisement
close